Kamis, 02 April 2009

kode etik keperawatan : Hukum dan Moral

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sistem pelayanan kesehatan merupakan suatu struktur multidiplisiner yang bertujuan mencapai derajat kesehatan yang optimal. Keperawata, yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan, mempunyai tujuan meningkatkan kesejahteraan manusia dengan cara memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dari masyarakat, membimbing orang yang sedang belajar keperawatan, serta memajukan aspek teori keperawatan melalui penelitian yang melibatkan individu atau kelompok.
Pada saat ini masalah yang berkaitan dengan moral (ethical dilemmas) telah menjadi masalah utama di samping masalah hukum, baik bagi pasien, masyarakat maupun pemberi asuhan kesehatan. Masalah moral dan hukum menjadi semakin kompleks karena adanya kemajuan ilmu kedokteran dan teknologi yang secara dramatis dapat mempertahankan atau memperpanjang hidup manusia. Pada saat yang bersamaan pembaharuan nilai sosial dan pengetahuan masyarakat menyebabkan masyarakat semakin paham atas hak-hak individu, kebebasan, dan tanggung jawab melindungi hak yang dimiliki.
Dari berbagai faktor diatas, itulah yang menyebabkan kami membahas masalah “Moral dan Hukum” supaya kedepannya nanti kita sebagai seorang perawat harus bisa menerapkan nilai-nilai kode etik dalam memberikan asuhan keperawatan.

B. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
1. Tujuan Umum
Adapun tujuan umum penulisan makalah ini adalah untuk mendapatkan gambaran secara umum Hukum dan moral.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan pengetahuan Hukum dan moral.
b. Memberikan gambaran tentang Hukum dan moral
C. Ruang Lingkup
Karena luasnya permasalahan dan keterbatasan literatur yang ada maka penulis hanya membatasi tentang Hukum dan moral
D. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode deskriptif yaitu menggambaran Hukum dan moral dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku sumber yang ada diperpustakaan AKPER YARSI PONTIANAK.
E. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, tujuan penulisan, ruang lingkup, metode penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II : Landasan teoritis
o Pengertian, Fungsi moral, Norma moral, Nilai moral
o Pengertian, Sumber Hukum, Tujuan dan fungsi hukum, Prinsip-prinsip hukum, Peranan Hukum
o Moral dan hukum
Bab III : Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran










BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A. Moral
1. Pengertian
Kata moral berasal dari bahasa latin mores. Mores berasal dari kata mos yang berarti kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral dengan demikian dapat diartikan ajaran kesusilaan. Moralitas berarti hal mengenai kesusilaan.
Kata yang cukup dekat dengan etika adalah “moral”, kata moral berasal dari bahasa latin mos (jamak : mores) yang berarti juga : kebiasaan, adat. Dalam bahasa inggris dsan banyak bahasa lain, termasuk bahasa indonesia (pertama kali dimuat daslam kamus besar. Bahasa indonesia, 1988). Kata mores masih dipakai dalam arti yang sama. Jadi, etimologi kata “etika” sama dengan etimologi kata “moral” karena keduanya berasal dari kata yang berarti adat kebiasaan. Hanya bahasa asalnya berbeda, kata etika berasal dari bahasa yunani, sedangkan kata moral berasal dari bahasa latin.
2. Fungsi moral
Moral sebagai suatu ilmu merupakan salah satu cabang dari filsafat. Sifatnya praktis, normatif dan fungsional, sehingga dengan demikian merupakan suatu ilmu yang langsung berguna dalam pergaulan hidup sehari-hari. Moral juga dapat menjadi asas dan menjiwai norma-norma dalam kehidupan, di samping sekaligus memberikan penilain terhadap corak perbuatan seseorang sebagai manusia.

3. Norma moral
Norma moral adalah norma tetinggi, yang tidak bisa ditaklukkan pada norma lain, sebaliknya norma moral menilai norma-norma lain. Seadainya ada norma etiket yang tidak bersifat etis, karena misalnya didasarkan atas diskriminasi terhadap wanita, maka norma etiket itu harus kalah terhadap norma moral. Demikian halnya juga norma hukum jika ada undang-undang yang dianggap tidak etis, maka undang-undang itu harus dihapus atau diubah
4. Nilai moral
Nilai moral mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a) Berkaitan dengan tanggung jawab kita
Nilai moral berkaitan dengan pribadi manusia, tapi hal yang sama dapat dikatakan juga tentang nilai-nilai lain. Yang khusus menandai nilai moral adakah bahwa nilai ini berkaitan dengan pribadi manusia yang brtanggung jawab. Nilai-nilai moral mengakibatkan bahwa seseorang berasal atau tidak bersalah, karena ia bertanggung jawab. Suatu nilai moral hanya bisa diwujudkan dalam perbuatan-perbuatan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang bersangkutan. Manusia sendiri menjadi sumber nilai moralnya. Manusia sendiri membuat tingkah lakunya menjadi baik atau buruk dari sudut moral
b) Berkaitan dengan hati nurani
Salah satu ciri khas nilai moral adalah bahwa hanya nilai ini menimbulkan “suara” dari hati nurani yang menuduh kita bila meremehkan atau menentang nilai-nilai moral dan memuji kita bila diwujudkan nilai-nilai moral.
c) Mewajibkan
Nilai-nilai moral mewujudkan kita secara absolut dan dengan tidak bisa ditawar-tawar. Demikian filsuf jerman, Immanuel kant (1724-1804), antara imperatif hipotetis dan imperatif kategoris. Dalam nilai moral terkandung suatu imperatif (perintah) kategoris, sedangkan nilai-nilai lain hanya berkaitan dengan imperatif hipotetis artinya kalau kita ingin merenlisasikan nilai-nilai lain, kita harus menempuh jalan tertentu. Nilai-nilai moral menyangkut manusia, karena itu kewajiban moral tidak datang dari luar, tidak ditentukan oleh instansi lain, tapi berakar dalam kemanusian kita sendiri.
d) Bersifat formal
Nilai moral tidak merupakan suatu jenis nilai yang bisa ditempatkan begitu saja disamping jenis-jenis lainnya. Biarpun nilai-nilai moral merupakan nilai-nilai tetinggi yang harus dihayati diatas semua niali lain. Namun tidak berarti bahwa nilai-nilai ini menduduki jenjang teratas dalam suatu hierarki nilai-nilai. Nilai-nilai moral tidak membentuk suatu kawasan khusus yang terpisah dari nilai-nilai lain. Nilai-nilai moral tidak memiliki “isi” tersendiri dari nilai lain. Tidak ada nilai-nilai moral yang terlepas dari nilai nilai-nilai lain. Hal itulah yang kita maksudkan dengan mengatakan bahwa nilai moral bersifat formal

B. Hukum
1. Pengertian
Hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh badan-badan resmi (pemerintah), bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat disertai sanksi atau pun ancaman hukuman tertentu bagi yang melanggarnya
Menurut Salam (1997) hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau oleh suatu badan yang digunakan sebagai suatu alat untuk mengatur kehidupan keluarganya.
Menurut Hanafiah (1999) hukum adalah peraturan perundang-undang yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pengakkuan hidup dalam masyarakt.
Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. (Dugui)
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindankan dengan hukum tertentu. (Simerangkir)

2. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan-aturan dan bersifat mamaksa yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar maka pelanggarnya akan mendapat sanksi
Sumber hukum ada 2 macam yaitu :
a. Sumber hukum forma
Sumber hukum formal adalah faktor yang menjadikan suatu tertentu menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum. Sumber hukum formal adalah proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum. Dengan kata lain, sumber hukum formal adalah suatu proses pembuatn suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum positif (positieverings proces). Proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum positif ada 2 yaitu : perundang-undangan dan kebiasaan.
b. Sumber hukum material
Sumber hukum material adalah faktor yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum material dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang, misalnya sudut pandang ekonomi, sosiologi, sejarah dan filsafat.



3. Tujuan dan fungsi hukum
Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan. Dengan demikian, okum berfungsi untuk melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain.
4. Prinsip-prinsip hukum
Hukum memiliki 3 prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap warga Negara, yaitu sebagai berikut :
a. Supremasi (kekuasaan tertinggi) pada peraturan-peraturan hukum
b. Kedudukan yang sama didepat hukum
c. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
5. Peranan Hukum
Hukum mempunyai peranan sangat penting dalam menegakan kebenaran dan keadilan yang pada gilirannya nanti bias memberikan suasana aman, tentram, harmonis, dan sejahtera bagi setiap warga Negara Indonesia. Hal ini terwujud bila hukum tersebut benar-benar dilaksanakan. Jika ada yang melanggar, maka sanksi harus dilaksanakan.sebab kalau tidak demikian, hukum tidak berjalan dan dapat menimbulkan kekacauan dikalangan masyarakat. Apa yang diharapkan hanyalah tinggal harapan dan hukuman yang dibuat hanyalah sebagai hasil karya yang tiada guna
C. Moral dan Hukum
Moral dan okum mempunyai hubungan erat. Hukum membutuhkan moral. Dalam kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah Quid Leges Sine Moribus yang artinya “undang-undang”, kalau tidak disertai moralitas tanpa moralitas hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya karena itu hukum selau diukur dengan norma moral.
Disisi lain moral juga membutuhkan hukum, moral akan mengawang-awang, kalau tidak diungkapkan dan dikembangkan dalam masyarakat seperti terjadi dengan hukum. Dengan demikian hukum bias meningkatkan dampak hukum dari moralitas.
Adapun persamaan antar hukum dan moral antara lain :
1. Hukum maupun moral, sama-sama berfungsi sebagai alat untuk mengatur tertib hidup dalam masyarakat
2. Hukum maupun moral, sama-sama mempelajari dan menjadikan objek tingkah laku manusia
3. Hukum maupun moral, memberikan penggarisan, yang merupakan batas gerak, hak dan wewenang seseorang dalam pergaulan hidup, supaya jangan saling merugikan
4. Hukum dan moral bersumber dari pengalaman
5. Hukum dan moral menggugah kesadaran manusiawi
Para taraf nasional maupun internasional, seperti konvensi Bern (tahun 1886 dan kemudian beberapa kali devisi). Konvensi ini berlaku hanya bagi Negara-negara yang menandatangani persetujuan yundis ini, tapi prinsip etisnya berlaku untuk semua orang. Disini hukum hanya memperkuat moral. Tentu saja hal itu tidak berarti bahwa peraturan masyarakat sebaiknya mengundangkan seluruh moral dalam bentuk peraturan hukum.
Walaupun ada hubungan erat antara moral dan hukum, perlu dipertahankan juga bahwa moral dan hukum tidak sama. Yang membutikan bahwa moral dan hukum tidak sama, apabila terjadi konflik antara keduanya. Tidak mustahil kejadian itu akan terjadi. Kolonialisme sering kali memiliki hukum yang disusun dengan kukuh dan rapi sesuai dengan perang dunia ke II, bangsa-bangsa yang dijajah satu demi satu metabolisme terhadap Negara penjajah bukan karena hokum
Adapun perbedaan lain antara moral dan hukum adalah sebagai berikut :
1. Hukum lebih dikonfikasi dari pada moralitas
2. Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang
3. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dari sanksi yang berkaitan dengan moralitas
4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak Negara, sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.
5. Hukum Negara itu tertulis atau terbukukan sedangkan hukum moral tidak
6. Pada hukum Negara sifatnya objektif, tegas. Hukum moral sifatnya subjektif, fleksibel/ luwes.
7. Hukum Negara bersifat menuntut, hukum moral memberikan tuntunan
8. Hukum Negara memerlukan bukti untuk menjatuhkan vonis, hukum moral tidak memerlukan bukti fisik
9. Hukum Negara memerlukan alat Negara untuk menjalankan pelaksanakan hukum itu. Hukum moral tidak memerlukan alat kecuali kesadaran jiwa sendiri.




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi kesimpulannya, kita sebagai seorang perawat harus bisa menerapkan kode etik dalam memberian asuhan keperawatan sehingga dalam melakukan tindakan keperawatan kita melakukan perawatan berdasarka moral dan hukum yang berlaku. Jadi hukum membutuhkan moral, karna hukum tidak berarti banyak, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya karena itu, hukum selalu harus diukur dengan norma moral.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis mengemukakan saran untuk dijadikan pertimbangan dan untuk meningkatkan kualitas asuhan keperawatan. Adapun saran tersebut :
- Diharapkan meningkatkan jalinan kerjasama antar perawat dan memiliki
pegetahuan tentang ’Moral dan Hukum”.
- Untuk pemeriksaan penunjang sangat diperlukan karena sangat penting untuk mengatasi masalah – masalah yang dihadapi




DAFTAR PUSTAKA

 Salam, Burhanudin,etika sosial 1996, Bandung : Rineka Cipta.
 Priharjo, Robert.`etika keperawatan, Yogyakarta : Kanisius, 1995
 Bertens, k. etika. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Ulama, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar